Arbitrasemerupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc). Menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.
Hisam Ahyani Bisnis Friday, 09 Jun 2023, 1355 WIB Penyelesaian Sengketa Bisnis Hisam Ahyani Dosen STAI Miftahul Huda Al Azhar Banjar, Jawa Barat [email protected] Dalam dunia bisnis banyak sekali dinamika-dinamika yang sering dialami oleh para pengusaha, baik itu dinamika proses pembelian, kerjasama, jual-beli produk bahkan terkait waralaba yang harus di tempuh dalam perjanjian. Tidak dapat dipungkiri banyak sekali sengketa yang muncul dalam dunia per bisnis-an. Mengutip dari perkataan Maxwell J. Fulton sengketa bisnis adalah suatu hal yang muncul selama berlangsungnya proses transaksi yang berpusat pada ekonomi pasar.[1] Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat dan kompleks nantinya pasti akan melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. Mengingat kegiatan bisnis akan semakin meningkat dari hari ke hari, maka dari itu tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa di antara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul karena berbagai alasan dan masalah yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of interest di antara para pihak.[2] Sengketa yang muncul di antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Mengutip dari Sutiyoso dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Bisnis mengelompokkan sengketa bisnis sebagai berikut[3] Sengketa perniagaan; Sengekta perbankkan; Sengketa keuangan; Sengketa penanaman modal; Sengketa perindustrian; Sengketa HKI; Sengketa konsumen; Sengketa kontrak; Sengketa pekerjaan; Sengketa perburuhan; Sengketa oerusahaan; Sengketa hak; Sengketa properti; Sengketa pembangunan konstruksi. Adapun cara penyelesaian sengketa bisnis dari sudut pandang keputusan, ialah 1. Adjudikatif Cara penyelesaian sengketa bisnis secara adjudikatif dilakukan dengan mekanisme penyelesaian yang ditandai dengan kewenangan pengembalian keputusan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa di antara para pihak; 2. Konsensual atau Kompromi Cara penyelesaian sengketa bisnis secara kooperatif atau kompromi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution. 3. Quasi Adjudikatif Cara penyelesaian sengketa bisnis mengombinasikan unsur konsensual dan adjudikatif. Adapun cara penyelesaian sengketa bisnis dari sudut prosesnya ialah 1. Litigasi Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalan pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum formal; 2. Nonlitigasi Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Adapun lembaga penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia meliputi Pengadilan negeri; Arbitrase; Pengadilan niaga; Penyelesaian sengketa alternatif melalui mekanisme negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi dan penilaian ahli. Dengan demikian dapat diambil kesimpulannya bahwa dunia bisnis pastinya ada sengketa yang mana sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan berbagai sudut proses sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian atau bisa diselesaikan dengan musyawarah jika kedua belah pihak yang bersengketa dapat menempuhnya dengan jalan mediasi. Para Pihak dalam Sengketa Beberapa stakeholders atau subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional, yaitu negara, perusahaan atau individu, dan lain-lain. Dalam pembahasan buku ini, hanya membahas antara Pertama, sengketa antara pedagang dan pedagang adalah sengketa yang sering dan paling banyak terjadi. Sengketanya diselesaikan melalui berbagai cara. Cara tersebut semuanya bergantung pada kebebasan dan kesepakatan para pihak. Kedua, pedagang dan negara asing bukan merupakan kekecualian. Kontrak-kontrak dagang antara pedagang dan negara lazim ditandatangani. Kontrak-kontrak ini biasanya dalam jumlah nilai yang relatif besar. Termasuk didalamnya adala kontrak-kontrak pembangunan development contracts, misalnya kontrak di bidang pertambangan. Walaupun negera mempunyai hak atau konsep imunitas, hukum internasional ternyata fleksibel. Hukum internasional tidak semata-mata mengakui atribut negara sebagai subjek hukum internasional yang sempurna par excellence. Hukum internasional menghormati pula individu pedagang sebagai subjek hukum internasional terbatas. Oleh karena itu, dalam hukum internasional berkembang pengertian jure imperii dan jure gestiones. Jure imperii adalah tindakan-tindakan negara di bidang publik dalam kapasitanya sebagai negara berdaulat, sehingga tindakan-tindakannya tidak akan pernah diuji atau diadili di hadapan badan peradilan. Jure gestiones, yaitu tindakan-tindakan negara di bidang keperdataan atau dagang. Jika di kemudian menimbulkan sengketa dapat saja diselesaikan di hadapan badan-badan peradilan umum, arbitrase, dan lain-lain.[4] Prinsip-prinsip Penyelesaian Sengketa Dalam hukum perdagangan internasional, dapat dikemukakan di sini prinsip-prinsip mengenai penyelesaian sengketa perdagangan internasional, yaitu [5] Prinsip Kesepakatan Para Pihak Konsensus. Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan principle of free choice of means. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan bila sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan arbitrase terhadap pokok sengketa. Prinsip Iktikad Baik Good Faith. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh exhausted.[6] Hukum yang Berlaku Bahwa pilihan hukum choice of law, proper law atau applicable law suatu hukum nasional dari suatu negara tertentu tidak berarti bahwa badan peradilan negara tersebut secara otomatis yang berwenang menyelesaikan sengketanya. Peran choice of law di sini adalah hukum yang akan digunakan oleh bada peradilan pengadilan atau arbitrase untuk Menentukan keabsahan suatu kontrak dagang. Menafsirkan suatu kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak. Menentukan telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya suatu prestasi pelaksanaan suatu kontrak dagang. Menentukan akibat-akibat hukum dari adanya pelanggaran terhadap kontrak. Hukum yang akan berlaku ini dapat mencakup beberapa hukum. Hukum-hukum tersebut adalah a hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa applicable substantive law atau lex cause; dan b hukum yang akan berlaku untuk persidangan procedural law. Bahwa dalam menentukan hukum yang berlaku, prinsip yang berlaku adalah kesepakatan para pihak yang didasarkan pada kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian atau kesepakatan party autonomy yang merupakan prinsip hukum umum. Pelaksanaan Putusan Sengketa Dagang Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Sengketa APS lebih banyak bergantung kepada iktikad baik para pihaknya. Hal ini semata-mata karena sifat putusannya yang sejak awal dilandasi oleh asas konsensual. Pelaksanaan putusan arbitrase asing juga sudah menjadi isu yang lama. Pada umumnya yang menjadi kendala dalam masalah ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan oleh pihak yang kalah. Pelaksanaan putusan pengadilan juga masih masih menjadi masalah serius. Pengadilan merupakan refleksi kedaulatan negara dalam mengadili suatu sengketa. Oleh karena itu, putusan pengadilan tidak secara otomatis dapat dilaksanakan di wilayah kedaulatan negara lain.[7] Supaya putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan di suatu negara lain, ada dua kemungkinan, yaitu a Menyidangkan kembali kasus tersebut dari awal sebagai sengketa baru di pengadilan tersebut di mana putusan dimintakan pelaksanaannya. b Pelaksanaan putusan pengadilan di suatu negara dapat dilaksanakan apabila negara-negara yang terkait kedua negara, di mana pelaksana putusan dimintakan terikat, baik pada suatu perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral mengenai pelaksanaan putusan pengadilan di bidang sengketa-sengketa dagang sengketa-sengketa komersial, seperti Konvensi Brussel 1968 dan Konvensi Lugano 1988. Daftar Pustaka Davis, Michael, dan Andrew Stark. Conflict of Interest in the Professions. Oxford University Press, 2001. Fulton, Maxwell J. Commercial Alternative Dispute Resolution. Law Book Company, 1989. Hahn, Heinrich. De jure imperii Germanici ss. Cæsareæ majestati electoribus principibuśque viris ... methodica tractatio. Nunc denuo ed. cura H. Hahnii, 1669. Soenandar, Taryana. Prinsip-prinsip Unidroit sebagai sumber hukum kontrak dan penyelesaian sengketa bisnis internasional. Sinar Grafika, 2004. Sutiyoso, Bambang. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Citra Media, 2006. Triana, Nita. Alternative Dispute Resolution Penyelesaian Sengketa alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Kaizen Sarana Edukasi, 2019. Trindade, A. A. Cançado. The Application of the Rule of Exhaustion of Local Remedies in International Law Its Rationale in the International Protection of Individual Rights. Cambridge University Press, 1983. [1] Maxwell J. Fulton, Commercial Alternative Dispute Resolution Law Book Company, 1989. [2] Michael Davis dan Andrew Stark, Conflict of Interest in the Professions Oxford University Press, 2001. [3] Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis Citra Media, 2006. [4] Heinrich Hahn, De jure imperii Germanici ss. Cæsareæ majestati electoribus principibuśque viris ... methodica tractatio. Nunc denuo ed. cura H. Hahnii, 1669. [5] Taryana Soenandar, Prinsip-prinsip Unidroit sebagai sumber hukum kontrak dan penyelesaian sengketa bisnis internasional Sinar Grafika, 2004. [6] A. A. Cançado Trindade, The Application of the Rule of Exhaustion of Local Remedies in International Law Its Rationale in the International Protection of Individual Rights Cambridge University Press, 1983. [7] Nita Triana, Alternative Dispute Resolution Penyelesaian Sengketa alternatif Dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi Kaizen Sarana Edukasi, 2019. Lihat Naskah Lengkap Klik Disini penyelesaiansengketa bisnis Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Bisnis
Dalamperjanjian terdapat sejumlah pihak yang menjalin hubungan baik itu bisnis, politik dll. Seiring dalam hubungan itu, memungkinkan timbulnya sengketa. Biasanya masalah seperti sengketa seringkali berkenaan mengenai cara melaksanakan perjanjian, isi, atau bahkan hal di luar yang tidak ada dalam perjanjian. Untuk di Indonesia, di negara kita. Terdapat proses penyelesaian sengketa oleh para
- Indonesia dan Malaysia adalah dua negara bertetangga yang dalam catatan sejarah pernah beberapa kali bersengketa. Salah satu sengketa yang pernah terjadi antara Indonesia dan Malaysia adalah terkait batas wilayah. Beberapa contoh kasus sengketa batas wilaya antara Indonesia dan Malaysia adalah sengketa Blok Ambalat dan sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan mengapa terjadi sengketa antara wilayah Indonesia dan Malaysia? Baca juga Sejarah Munculnya Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat Penyebab sengketa batas wilayah Indonesia dan Malaysia Berkaca dari beberapa kasus sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia, setidaknya ada tiga hal yang menjadi penyebab sengketa, yaitu Perbedaan pandangan terkait garis pembatas teritorial Perbedaan pandangan atas beberapa perjanjian Ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris Berikut ini penjelasan dari masing-masing poin tersebut. Perbedaan pandangan mengenai garis pembatas teritorial Sengketa wilayah adalah perselisihan atau ketidaksepakatan atas pemilikan atau kendali atas daerah di antara dua atau lebih negara. Umumnya, sengketa batas wilayah muncul diawali oleh perbedaan pandangan yang berkaitan dengan garis pembatas teritorial masing-masing negara. Baca juga Jakarta Accord, Perjanjian Damai Antara Indonesia dengan Malaysia Seperti yang terjadi dalam sengketa Blok Ambalat pada 1979 silam, yang terjadi karena Indonesia dan Malaysia mengalami perbedaan persepsi terhadap posisi Ambalat. Pada 27 Oktober 1969, ditandatangani perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia yang disebutkan bahwa Blok Ambalat merupakan milik Indonesia.
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, dibawah ini yang bukan merupakan subjek hukum internasional adalah bangsa. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu berikut merupakan ciri dari korp konsuler kecuali? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
– Sengketa antarnegara seringkali tidak terhindarkan dalam hubungan internasional. Beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa antarnegara di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain. Berikut beberapa contoh kasus sengketa internasional berikut juga Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Diplomatik Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan. Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia. Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia. Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu. Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun. Selain itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar. Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini terjadi saat masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Sengketa antara Thailand dan Kamboja Contoh kasus sengketa internasional selanjutnya adalah antara Thailand dan Kamboja. Sengketa antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak 1962. Konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka. Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia. Hal ini menyebabkan bentrokan beberapa kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa. Jauh sebelum itu, pada tahun 1962, Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa kuil tersebut milik Kamboja. Namun, Thailand menilai putusan tersebut hanya menyangkut kepemilikan kuil, bukan area di sekitarnya. Sengketa ini membuat konflik terjadi. Baik dari Thailand maupun Kamboja saling mengirimkan pasukan militer masing-masing ke lokasi tersebut. Indonesia yang saat itu menjabat sebagai Ketua ASEAN memiliki peran yang besar dalam penyelesaian sengketa ini. Indonesia diberikan wewenang oleh PBB untuk menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara Thailand dan hanya menggelar perundingan, Indonesia juga mengirimkan pasukan untuk mengamankan tempat terjadinya sengketa. Hingga pada tahun 2013, Kamboja meminta agar Mahkamah Internasional memperjelas putusan tahun 1962. Pada tahun yang sama, Mahkamah memutuskan bahwa Kamboja memiliki kedaulatan di area sekitar Kuil Preah Vihear. Sebagai konsekuensinya, Thailand berkewajiban menarik pasukan militer dan polisinya dari wilayah tersebut. Keputusan Mahkamah Internasional ini mengikat berdasarkan hukum internasional dan tidak bisa dibanding. Baca juga Hukum Laut di Indonesia Sengketa wilayah laut antara Peru dan Chili Saling klaim batas wilayah laut pernah terjadi antara Peru dan Chili. Sengketa ini dimulai pada tahun 1947. Baik Peru maupun Chili saling klaim hak maritim di zona 200 mil sepanjang pantai kedua negara. Atas klaim ini, Chili beranggapan bahwa Peru telah melanggar asas pacta sunt servanda yang bermakna janji harus ditepati. Ini dikarenakan Peru telah menyetujui perjanjian batas laut antara Peru dan Chili pada tahun 1968, tetapi pada 2007, negara tersebut menyatakan bahwa tidak ada persetujuan akan perjanjian batas wilayah maritim tersebut. Perbedaan dalam menafsirkan perjanjian ini seringkali menimbulkan gesekan antara kedua negara. Pemerintah Peru kemudian secara resmi membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional pada 16 Januari 2008. Langkah ini diambil setelah negosiasi yang dimulai sejak 1980 tidak pernah menghasilkan kesepakatan dan berujung pada sikap Chili yang menutup pintu negosiasi pada 10 September 2004. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 27 Januari 2014, Mahkamah Internasional memutuskan batas maritim antar para pihak yang bersengketa tanpa menentukan koordinat geografis. Mahkamah Internasional mengharapkan para pihak untuk menentukan sendiri koordinat yang sesuai dengan putusan, dengan iktikad baik dari masing-masing pihak sebagai negara tetangga yang baik. Dengan adanya putusan ini, Peru dan Chili sepakat bahwa Chili memiliki batas lateral untuk 80 nm dan beberapa perikanan terkaya di wilayah klaim tumpang tindih. Sementara Peru memiliki batas berjarak sama dari titik itu ke 200 nm yang memberikan sekitar km2 dari km2 yang disengketakan. Referensi Adolf, Huala. 2020. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta Sinar Grafika. Fatahillah, Iga Zidan, dkk. 2020. Organisasi Internasional Menyelisik Jejak Aksi dan Partisipasi NKRI. Kota Batu Beta Aksara Sholikah, 2020. Analisis Penyelesaian Perbatasan Laut Antara Peru dengan Chili yang Diselesaikan oleh Mahkamah Internasional ICJ. Rewang Rencang Jurnal Hukum Lex Generalis, 1 1, 25-34. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dibawahini yang bukan merupakan sengketa internasional adalah? negara dan pemerintah negara dan negara negara dengan individu negara dengan korporasi asing negara dengan kesatuan kenegara Jawaban: A. negara dan pemerintah Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dibawah ini yang bukan merupakan sengketa internasional adalah negara dan pemerintah.
Sengketa internasional ialah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional yang mengenai fakta, hukum maupun politik yang dimana tuntutan ataupun pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik maupun diingkari oleh pihak lainnya. Istilah lain dari “sengketa internasional” yakni International disputes mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus lainnya yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yakni terdapat beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak atau individu-individu, badan-badan korporasi dan badan-badan bukan Negara di pihak lain. Macam-Macam Sengketa Internasional Terdapat dua macam sangketa internasiona, yakni diantaranya Sengketa Politik Sengketa politik adalah sengketa di saat suatu negara mendasarkan tuntutan, tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik maupun kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini dapat di selesaikan secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik yang hanya berbentuk usul-usul dan tidak mengikat negara yang bersengketa. Sengketa Hukum Sengketa hukum yakni sengketa yang dimana suatu negara mendasarkan sengketa ataupun tuntutannya atas ketentuan yang terdapat di dalam suatu perjanjian maupun yang telah diakui oleh hukum internasional. Keputusan ini diambil dalam penyelesaian sengketa yang di lakukan secara hukum dan mempunyai sifat yang memaksa kedaulatan negara yang bersengketa. Hal tersebut disebabkan karna keputusan yang diambil hanya berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional. Penyebab Sengketa Internasional ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional, yang antara lain Politik Luar Negeri Yang Terlalu Luwes Ataupun Sebaliknya Terlalu Kaku Politik luar negeri di suatu bangsa menjadi salah satu penyebab yang kemungkinannya timbul sengketa antarnegara. Sikap tersinggung maupun salah paham juga bisa jadi pemicu utama terjadinya konflik. Salah satu contohnya ialah sikap Inggris yang terlalu luwes atau fleksibel dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Dan akhirnya mengakibatkan ketersinggungan di pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap Cina. Unsur-unsur Moralitas dan Kesopanan Antarbangsa Dalam menjalin kerja sama maupun berhubungan dengan bangsa lain, kesopanan antar bangsa sangat penting untuk diperhatikan di dalam etika pergaulan. Sebab jika kita menyalahi etika bisa saja timbul konflik maupun ketegangan. Hal tersebut pernah terjadi di saat Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, meskipun hubungan baik sudah lama mereka jalin. Masalah Klaim Batas Negara atau Wilayah Kekuasaan Negara-negara yang bertetangga secara geografis berpeluang besar bisa terjadinya konflik ataupun sengketa memperebutkan batas negara. Hal tersebut dialami di antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, serta Cina-Taiwan. Masalah Hukum Nasional atau aspek yuridis Yang Saling Bertentangan Hukum nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan serta kondisi masyarakatnya. jika di suatu negara dapat saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal tersebut terjadi saat Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah serta Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia. Masalah Ekonomi Faktor ekonomi di dalam praktek hubungan antara negara ternyata dapat juga memicu terjadinya konflik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku serta memihak yakni penyebab terjadinya konflik. Hal tersebut bisa terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak dan kemudian menjadikan konflik tegang antara Amerika Serikat dengan Irak. Penyelesaian Sengketa Internasional Ketika terjadinya sengketa internasional, terdapat dua metode maupun cara untuk menyelesaikannya. Metode ataupun cara tersebut ialah sebagai berikut Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Kekerasan Berikut ialah Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional yakni Pertikaian Bersenjata Pertikaian bersenjata ialah pertentangan dan disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata di tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan serta menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak. Retorsi Retorsi ialah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang telah di lakukan dari negara lain. Perbuatan retorsi merupakan perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contohnya retorsi di antara lain retorsi mengenai pengetahuan hubungan diplomatik dan penghapusan hak istimewa diplomatik serta penarikan kembali konsensi pajak atau tarif. Reprasial Reprasial ialah pembalasan yang akan dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial ini dapat dilakukan pada saat masa damai ataupun di antara pihak yang bersengketa. Blokade Damai Blokade ialah suatu pengepungan wilayah, contohnya pengepungan suatu kota maupun pelabuhan yang bertujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Terdapat dua macam blokade, yakni blokade pada masa perang atau damai. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai Penyelesaian secara damai ialah penyelesaian tanpa paksaan maupun kekerasan. Berikut di bawah ini penjelasnnya Arbitrase Penyelesaian pertikaian maupun sengketa internasional melalui arbitrase internasional ialah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang akan dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang akan memutuskan penyelesaian sengketa, dan tanpa terikat pada pertimbangan hukum. Penyelesaian Yudisial Penyelesaian yudisial ialah suatu penyelesaian sengketa internasional yang melalui suatu pengadilan internasional dan dibentuk sebagaimana mestinya, dengan di berlakukannya kaidah-kaidah hukum. Negosiasi Negosiasi ialah upaya penyelesaian sengketa yang akan dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat serta usul untuk mencari kemungkinan yang tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral serta multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional ataupun dalam suatu lembaga maupun organisasi internasional. Mediasi Mediasi ialah tindakan negara ketiga ataupun individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi maupun memberi fasilitas ke arah negosiasi maupun sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi juga disebut mediator. Dan Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah ataupun individu. Mediator juga lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Hukum Penyelesaian sengketa secara hukum biasa dilakukan melalui arbitrase serta pengadilan internasional seperti berikut Arbitrase Internasional Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional ialah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator wasit yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang dapat memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase juga bisa didasarkan pada kepantasan serta kebaikan. Pengadilan Internasional Mahkamah Internasional Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa maupun kasus internasional melalui pengadilan ialah mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional International Court of Justice. tetapi Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini. Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional Mahkamah Internasional MI merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 di bawah piagam PBB. Lembaga ini memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaga hukum Internasional. Bermarkas di Den Haag, Belanda. Seluruh anggota PBB otomatis jg anggota MI. Sengketa Internasional bisa dibawa ke MI dengan dua hal, pertama melalui keputusan khusus antarpihak, kedua melalui permohonan sendiri pihak yg bertikai. Setelah permohonan dilakukan, maka diadakan pemerikasaan perkara dan diputuskan mana yg bersalah dan akan diselesaiakan berdasarkan pasal-pasal hukum Internasional. Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui Prosedur berikut Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter kemanusiaan di suatu Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain. Ada pengaduan dari Korban Rakyat dan pemerintahan Negara yang menjadi Korban terhadap Pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter lainnya. Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari Negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional Dimulailah Proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi Intenasional berkaitan dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu. Mahkamah Internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yng bersangketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yang disangketakan. Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut. Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional Metode-metode Diplomatik Negosiasi Merupakan metode Penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada Dasarnya negosiasi hana berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Mediasi Mediasi artinya perantaraan, yakni salah satu cara penyelesaian sengketa internasional di mana adanya keterlibatan atau campur tangan sengketa atau perselisihan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan Bentuk lain dari Negosiasi. Perbedaanya, Mediasi melibatkan Pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi Mediator. Seseorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang terkait. Inquiry Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah Komisi atau badan yang bersifat Internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relavan dengan permasalahan. Konsiliasi Pengertian konsiliasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun di mana suatu komisi yang di bentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka minat. Semua komisi konsiliasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk menyelidiki sengketa dan menyarankan batas penyelesaian yang mungkin. Tugas komisi ialah mendukung dan menyusun agenda dialog-dialog, sambil memberi mereka bantuan apa saja yang mungkin berguna untuk mencapai kesimpulan yang tepat dan berhasil. demikianlah artikel dari mengenai Sangketa Internasional Pengertian, Macam, Penyebab, Penyelesaian, Peran, Prosedru Beserta Cara Penyelesaiannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Jawab: a. Menurut Sugeng Istanto- Hukum internasional adalah seperangkat ketentuan hukum berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. b. Menurut Oppenheimer- Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.
Daftar Isi1 Pengertian Sengketa Internasional2 Macam Jenis Sengketa Internasional3 Penyebab Sengketa Politik Luar Negeri Yang Terlalu Luwes Ataupun Sebaliknya Terlalu Unsur-unsur Moralitas dan Kesopanan Masalah Klaim Batas Negara Atau Wilayah Masalah Hukum Nasional Atau aspek yuridis Yang Saling Bertentangan4 Penyelesaian Sengketa Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Hukum Sengketa internasional ialah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional yang mengenai fakta, hukum maupun politik yang dimana tuntutan ataupun pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik maupun diingkari oleh pihak lainnya. Istilah lain dari “sengketa internasional” yakni International disputes mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus lainnya yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yakni terdapat beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak atau individu-individu, badan-badan korporasi dan badan-badan bukan Negara di pihak lain. Macam Jenis Sengketa Internasional Terdapat dua macam sangketa internasiona, yakni diantaranya Sengketa politik adalah sengketa di saat suatu negara mendasarkan tuntutan, tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik maupun kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini dapat di selesaikan secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik yang hanya berbentuk usul-usul dan tidak mengikat negara yang bersengketa. Sengketa hukum yakni sengketa yang dimana suatu negara mendasarkan sengketa ataupun tuntutannya atas ketentuan yang terdapat di dalam suatu perjanjian maupun yang telah diakui oleh hukum internasional. Keputusan ini diambil dalam penyelesaian sengketa yang di lakukan secara hukum dan mempunyai sifat yang memaksa kedaulatan negara yang bersengketa. Hal tersebut disebabkan karna keputusan yang diambil hanya berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional. Penyebab Sengketa Internasional ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional, yang antara lain Politik Luar Negeri Yang Terlalu Luwes Ataupun Sebaliknya Terlalu Kaku Politik luar negeri di suatu bangsa menjadi salah satu penyebab yang kemungkinannya timbul sengketa antarnegara. Sikap tersinggung maupun salah paham juga bisa jadi pemicu utama terjadinya konflik. Salah satu contohnya ialah sikap Inggris yang terlalu luwes atau fleksibel dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Dan akhirnya mengakibatkan ketersinggungan di pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap Cina. Unsur-unsur Moralitas dan Kesopanan Antarbangsa Dalam menjalin kerja sama maupun berhubungan dengan bangsa lain, kesopanan antar bangsa sangat penting untuk diperhatikan di dalam etika pergaulan. Sebab jika kita menyalahi etika bisa saja timbul konflik maupun ketegangan. Hal tersebut pernah terjadi di saat Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, meskipun hubungan baik sudah lama mereka jalin. Masalah Klaim Batas Negara Atau Wilayah Kekuasaan Negara-negara yang bertetangga secara geografis berpeluang besar bisa terjadinya konflik ataupun sengketa memperebutkan batas negara. Hal tersebut dialami di antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, serta Cina-Taiwan. Masalah Hukum Nasional Atau aspek yuridis Yang Saling Bertentangan Hukum nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan serta kondisi masyarakatnya. jika di suatu negara dapat saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal tersebut terjadi saat Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah serta Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia. Faktor ekonomi di dalam praktek hubungan antara negara ternyata dapat juga memicu terjadinya konflik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku serta memihak yakni penyebab terjadinya konflik. Hal tersebut bisa terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak dan kemudian menjadikan konflik tegang antara Amerika Serikat dengan Irak. Penyelesaian Sengketa Internasional Ketika terjadinya sengketa internasional, terdapat dua metode maupun cara untuk menyelesaikannya. Metode ataupun cara tersebut ialah sebagai berikut Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Kekerasan Berikut ialah Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional yakni Pertikaian BersenjataPertikaian bersenjata ialah pertentangan dan disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata di tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan serta menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak. RetorsiRetorsi ialah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang telah di lakukan dari negara lain. Perbuatan retorsi merupakan perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contohnya retorsi di antara lain retorsi mengenai pengetahuan hubungan diplomatik dan penghapusan hak istimewa diplomatik serta penarikan kembali konsensi pajak atau tarif. ReprasialReprasial ialah pembalasan yang akan dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial ini dapat dilakukan pada saat masa damai ataupun di antara pihak yang bersengketa. Blokade DamaiBlokade ialah suatu pengepungan wilayah, contohnya pengepungan suatu kota maupun pelabuhan yang bertujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Terdapat dua macam blokade, yakni blokade pada masa perang atau damai. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai Penyelesaian secara damai ialah penyelesaian tanpa paksaan maupun kekerasan. Berikut di bawah ini penjelasnnya ArbitrasePenyelesaian pertikaian maupun sengketa internasional melalui arbitrase internasional ialah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang akan dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang akan memutuskan penyelesaian sengketa, dan tanpa terikat pada pertimbangan hukum. Penyelesaian YudisialPenyelesaian yudisial ialah suatu penyelesaian sengketa internasional yang melalui suatu pengadilan internasional dan dibentuk sebagaimana mestinya, dengan di berlakukannya kaidah-kaidah hukum. NegosiasiNegosiasi ialah upaya penyelesaian sengketa yang akan dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat serta usul untuk mencari kemungkinan yang tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral serta multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional ataupun dalam suatu lembaga maupun organisasi internasional. MediasiMediasi ialah tindakan negara ketiga ataupun individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi maupun memberi fasilitas ke arah negosiasi maupun sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi juga disebut mediator. Dan Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah ataupun individu. Mediator juga lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Hukum Penyelesaian sengketa secara hukum biasa dilakukan melalui arbitrase serta pengadilan internasional seperti berikut Arbitrase InternasionalPenyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional ialah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator wasit yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang dapat memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase juga bisa didasarkan pada kepantasan serta kebaikan. Pengadilan Internasional Mahkamah InternasionalDalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa maupun kasus internasional melalui pengadilan ialah mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional International Court of Justice. tetapi Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini. demikianlah artikel dari mengenai Macam Sengketa Internasional Pengertian, Jenis, Penyebab, Beserta Penyelesaiannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Sedangkanpenyelesaian Sengketa Internasional yang dijalankan oleh PPB berkaitan dengan tujuan PBB seperti yang diamatkan dalam Pasal 1 Piagam PBB, adalah untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Adalah kewajiban PBB untuk mendorong agar sengketa- sengketa diselesaikan secara damai. Dua tujuan tersebut adalah sebuah reaksi yang
Pengertian Sengketa Internasional, Menurut Para Ahli, Penyebab, Penyelesaian, Jenis Kasus dan Contoh adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Hukum Internasional – Perbedaan, Bentuk, Istilah, Asas, Sumber, Sejarah, Para Ahli Pengertian Sengketa Internasional Sengketa internasional merupakan suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya. Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh pihak lainnya. Istilah “sengketa internasional” International disputes mencakup bukan saja sengketa-sengketa antara Negara-negara, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, yaitu beberapa kategori sengketa tertentu antara Negara disatu pihak dan individu-individu, badan-badan korporasi serta badan-badan bukan Negara di pihak lain. Persengketaan bisa terjadi karena Kesalahpahaman tentang suatu hal. Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan negara lain. Dua negara berselisih pendirian tentang suatu hal. Pelanggaran hukum / perjanjian internasional. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan 7 Subjek Hukum Internasional Teori, Pengertian, Perkembangan, Sumber Hukum yang dapat digunakan sebagai ukuran suatu sengketa dipandang sebagai sengketa hukum, yaitu apabila sengketa tersebut dapat diserahkan dan diselesaikan oleh pengadilan internasional. Akan tetapi hal ini sulit dapat diterima, sebab pada dasarnya secara teoritis sengketa-sengketa internasional dapat diselesaikan oleh pengadilan internasional. Sesulit apapun suatu sengketa apabila sudah diserahkan kepada mahkamah/pengadilan internasional, maka makamah internasional harus memutuskan perkara senketa itu berdasarkan pada prinsip kepatutan dan kelayakan ex aequo et bono Meskipun sulit membuat perbedaan tegas antara istilah sengketa hukum dan sengketa politik, namun demikian ada tiga doktrin penting yang berkembang dalam hukum internasional. Pemuka sarjana hukum internasional dari Amerika Serikat ini adalah Profesor Wolfgang Friedman. Menurut beliau, meskipun sulit untuk membedakan kedua istilah tersebut, namun perbedaannya dapat dilihat pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal berikut Sengketa hukum adalah perselisihan antarnegara yang mampu diselesaikan oleh pengadilan dengan menerapkan aturan-aturan hukum yang ada atau yang sudah pasti. Sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya mempengaruhi kepentingan vital Negara, seperti integritas wilayah dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu Negara. Sengketa hukum adalah sengketa di mana penerapan hukum internasional yang ada, cukup untuk menghasilkan suatu keputusan yang sesuai dengan keadilan antarnegara dengan perkembangan progresif hubungan internasional. Sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum yang telah ada[2]. Pandangan ini tampaknya diikuti oleh Mahkamah Internasional ICJ dalam putusan tahun 1988 sengketa antara Nicaragua versus Honduras dalam kasus the Border and Transborder Armed Actions, di mana ICJ menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sengketa hukum adalah “… a dispute capable of being settled by the application of principles and rules of international law Sir Humprey Waldock merupakan sarjana dan ahli hukum internasional dari Inggris yang memimpin suatu kelompok studi mengenai penyelesaian sengketa tahun 1963. Menurut laporan kelompok studi ini, bahwa penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa itu adalah sengketa hukum. Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalnya soal perlucutan senjata, maka sengketa itu adalah sengketa politik.[4] Pendapat jalan tengah ini merupakan gabungan kelompok sarjana dan ahli hukum internasional dari Eropa De Visscher, Geaman, dan Oppenheim dan Amerika Serikat seperti Hans Kelsen. tidak ada pembenaran ilmiah serta tidak ada dasar criteria obyektif yang mendasari pembedaan antara sengketa politik dan sengketa hukum. Menurut mereka, setiap sengketa memiliki aspek politis dan hukumnya. Sengketa tersebut biasanya terkait antarnegara yang berdaulat. Mungkin saja dalam sengketa yang dianggap sebagai sengketa hukum terkandung kepentingan politis yang tinggi dari negara yang bersangkutan. Begitu pula sebaliknya, terhadap sengketa yang dianggap memilik sifat politis, prinsip-prinsip atau aturan hukum internasional boleh jadi diterapkan Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan √ Makalah Hukum Internasional Pengertian, Asas, Contoh Dan Peradilan Jenis dan Macam Sengketa Internasional Sengketa internasional ada dua macam, yaitu diantaranya Sengketa politik Sengketa politik ialah sengketa ketika suatu negara mendasarkan tuntutan tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini penyelesaiannya secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik hanya berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang bersengketa. Usul tersebut tetap mengutamakan kedaulatan negara yang bersengketa dan tidak harus mendasarkan pada ketentuan hukum yang diambil. Sengketa hukum Sengketa hukum yaitu sengketa dimana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian sengketa secara hukum punya sifat yang memaksa kedaulatan negara yang bersengketa. Hal ini disebabkan keputusan yang diambil hanya berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian, Macam Dan 3 Asas Hukum Internasional Beserta Contohnya Terlengkap Penyebab Sengketa Internasional Ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional, antara lain Terorisme Penyebab pertama sengketa internasional adalah terorisme. kita sendiri tahu, terorisme sebagai hal yg ditakutkan tiap negara, karena bisa mengganggu stabilitas keamanan negara tersebut, bahkan keamanan Internasional. Ambil contoh tragedi World Trade Center di Amerika Serikat yg diserang kelompok teroris yg diduga berasal dr Timur Tengah. Semenjak kejadian yg mengahantam harga diri Amerika Serikat tersebut, Amerika dengan gencar mengincar kelompok teroris tersebut. bahkan meyerukan kepada dunia kalau terorisme tersebut sangat berbahaya dan menjadi musuh bersama sebagai penjahat Internasional. Rezim yang berkuasa di suatu negara Masalah yg disebabkan rezim pemimpin yg berkuasa dlm suatu negara, yg memimpin terlalu lama tapi memberikan dampak buruk terhadap perkembangan negara nya. Dan menyebabkan pemberontakan oleh rakyat nya sendiri agar mundur dr rezim nya. Contoh paling hot adalah Rezim Hosni Mubarak di Mesir, juga hingga saat ini yg belum terselesaikan, Rezim Mohammad Khadaffi di Libya, yg menjadi Sengketa Internasional dan mulai diselesaikan oleh pihak ketiga, yaitu tentara koalisi sekutu pimpinan Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, atas dasar resolusi PBB Budaya Masalah ketiga yg jadi penyebab Sengketa Internasional adalah masalah budaya. Ane ambil contoh dari masalah yg dialami negara tercinta kita Indonesia, atas negara tetangga yg selalu bersitegang, Malaysia. Masalah dimulai akibat anggapan sepihak dr pihak tetangga yg mengklaim beberapa budaya khas Indonesia, seperti batik, reog ponorogo, makanan daerah, serta lagu daerah. Mungkin masih banyak lagi. Yg paling hot masalah batik. Pihak Indonesia sampai melaporkan masalah ini ke PBB yg mengurusi bagian budaya yaitu UNESCO, untuk menyelesaikan masalah ini. Dan akhirnya, batim resmi adalah hak cipta dan milik Indonesia wilayah teritorial Penyebab selanjutnya adalah disebabkan oleh Wilayah Teritorial. tak usah dipungkiri, kita semua tahu, banyak konflik antar negara atau pun antar kelompok dalam satu negara memperebutkan wilayah kekuasaan atau teritorial. contoh paling mendunia adalah masalah perbatasan Korea, antara Korea Selatan dan Utara yg akhirnya berpisah menjadi dua negara. Begitu juga di Veitnam, yg bahkan menyebabkan pecahnya perang Vietnam. Begitu juga perebutan jalur Gaza oleh pihak Israel dan Palestina. Intervensi suatu negara yerhadap kedaulatan negara lain Masalah ini ane anggap sebagai ulah “jahil” atau ulah “iseng” suatu negara yg ingin mengusik kedaulatan suatu negara. yg biasanya didasarkan kepentingan tertentu. ambil contoh Intervensi dan invasi Amerika Serikat ke Irak, atas dasar tujuan ingin menguasai minyak di negara tersebut. hasilnya, negara Irak sekarang menjadi porak poranda dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak Amerika dan sekutunya. Masalah ini sempat menjadi sengketa Internasional yg berlarut-larut beberapa tahun yg lalu. Sumber daya Alam Masalah dan penyebab terakhir menurut ane adalah, tentang Sumber Daya Alam SDA . masalah ini pernah dialami oleh negara kita, yaitu ketika proses yg melibatkan negara tetangga lagi-lagi memperebutkan blok ambalat, yg kita ketahui disitu memiliki SDA minyak yg tinggi. yg ane tahu, masalah ini belum terselesaikan. contoh lain mungkin seperti kasus sebelumnya diatas, ketika Amerika menyerang Irak untuk mengambil minyak disana. Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku Politik luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab kemungkinan timbulnya sengketa antarnegara. Sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu utama terjadinya konfl ik. Salah satu contohnya adalah sikap Inggris yang terlalu luwes fleksibel dalam masalah pengakuan pemerintahan Cina. Pada akhirnya mengakibatkan ketersinggungan pihak Amerika Serikat yang bersikap kaku terhadap Cina. Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa Dalam menjalin kerja sama atau berhubungan dengan bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam etika pergaulan. Sebab bila kita menyalahi etika bisa saja timbul konflik atau ketegangan. Hal ini pernah terjadi saat Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, walaupun hubungan baik sudah lama mereka jalin. Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan Negara-negara yang bertetangga secara geografis berpeluang besar terjadi konflik atau sengketa memperebutkan batas negara. Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan Cina-Taiwan. Masalah hukum nasional aspek yuridis yang saling bertentangan Hukum nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya. Bila suatu negara saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal ini terjadi saat Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah dan Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia. Masalah ekonomi Faktor ekonomi dalam praktek hubungan antara negara ternyata sering kali memicu terjadinya konflik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku dan memihak yaitu penyebab terjadinya konflik. Hal ini bisa terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menjadikan konflik tegang antara Amerika Serikat dan Irak. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan √ Pengertian Sumber Hukum Internasional Dan Indonesia Serta Macamnya Mahkamah Internasional dalam Sengketa Internasional Mengenai sengketa hukum menurut Statuta Mahkamah Internasional Pasal 36 2, lingkup sengketa hukum meliputi Setiap persoalan hukum internasional; Adanya suatu fakta yang ada, bila telah nyata menimbulkan suatu pelanggaran terhadap kewajiban internasional; Sifat dan besarnya penggantian yang harus dilaksanakan karena pelanggaran terhadap kewajiban internasional. Upaya masyarakat internasional untuk mencari cara-cara penyelesaian sengketa secara damai dan secara formal pertama kali lahir sejak diselenggarakannya the Hague Peace Conference Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 dan 1907. Konferensi perdamaian ini menghasilkan the convention on the Pacific Settlement of International Disputes tahun 1907. Konferensi Perdamaian Den Haag tahun 1899 dan 1907 ini memiliki dua arti penting, yaitu konferensi memberikan sumbangan penting bagi hukum perang sekarang hukum humaniter internasional; konferensi memberikan sumbangan penting bagi aturan-aturan penyelesaian sengketa secara damai antarnegara. Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional Mahkamah Internasional MI merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 di bawah piagam PBB. Lembaga ini memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaga hukum Internasional. Bermarkas di Den Haag, Belanda. Seluruh anggota PBB otomatis jg anggota MI. Sengketa Internasional bisa dibawa ke MI dengan dua hal, pertama melalui keputusan khusus antarpihak, kedua melalui permohonan sendiri pihak yg bertikai. Setelah permohonan dilakukan, maka diadakan pemerikasaan perkara dan diputuskan mana yg bersalah dan akan diselesaiakan berdasarkan pasal-pasal hukum Internasional. Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui Prosedur berikut Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter kemanusiaan di suatu Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain. Ada pengaduan dari Korban Rakyat dan pemerintahan Negara yang menjadi Korban terhadap Pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter lainnya. Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari Negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional Dimulailah Proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi Intenasional berkaitan dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu. Mahkamah Internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yng bersangketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yang disangketakan. Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Hukum Pidana Internasional Pengertian, Karakteristik, Dan Sumber, Beserta Asas-Asasnya Secara Lengkap Penyelesaian Sengketa Internasional Ketika terjadinya sengketa internasional, ada beberapa metode atau cara untuk menyelesaikannya. Metode atau cara tersebut yaitu sebagai berikut 1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Kekerasan Metode kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional terdiri atas cara-cara seperti berikut. Pertikaian Bersenjata Pertikaian bersenjata ialah suatu pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak. Retorsi Retorsi ialah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi ialah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat. Contoh retorsi antara lain retorsi mengenai pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik, dan penarikan kembali konsensi pajak atau tarif. Reprasial Reprasial ialah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa. Reprasial bisa dilakukan pada masa damai maupun di antara pihak yang bersengketa. Reprasial pada masa damai antara lain pemboikotan barang, embargo, dan unjuk kekuatan show of force. Blokade Damai Blokade ialah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Ada dua macam blokade, yaitu blokade pada masa perang dan damai. 2. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai Penyelesaian secara damai adalah cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian ini meliputi arbitrasi, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Arbitrase Penyelesaian pertikaian atau sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan. Penyelesaian Yudisial Penyelesaian yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice. Negosiasi Negosiasi ialah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi bisa dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional. Good Offices Jasa Baik Good offices jasa baik ialah suatu tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan. Good offices akan terjadi jika pihak ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri. Good offices adalah suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan pasal 33 Piagam PBB. Mediasi Mediasi ialah suatu tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator bisa dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Mediator lebih berperan aktif demi tercapainya penyelesaian sengketa. Konsiliasi Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi memakai intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara. Tapi, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga bisa diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat. Enquiry atau Penyelidikan Enquiry atau penyelidikan ialah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan. Penyelesaian di bawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Penyelesaian ini diatur dalam pasal 2 piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang bisa mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsabangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni persengketaan yang bisa membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan tindakan penyerangan agresi. 3. Menyelesaikan Metode Diplomatik sengketa Internasional, yaitu Negosiasi Merupakan metode Penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada Dasarnya negosiasi hana berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Mediasi Mediasi artinya perantaraan, yakni salah satu cara penyelesaian sengketa internasional di mana adanya keterlibatan atau campur tangan sengketa atau perselisihan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan Bentuk lain dari Negosiasi. Perbedaanya, Mediasi melibatkan Pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi Mediator. Seseorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang terkait. Inquiry Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah Komisi atau badan yang bersifat Internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relavan dengan permasalahan. Konsiliasi Pengertian konsiliasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun di mana suatu komisi yang di bentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka minat. Semua komisi konsiliasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk menyelidiki sengketa dan menyarankan batas penyelesaian yang mungkin. Tugas komisi ialah mendukung dan menyusun agenda dialog-dialog, sambil memberi mereka bantuan apa saja yang mungkin berguna untuk mencapai kesimpulan yang tepat dan berhasil. 4. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Hukum Penyelesaian sengketa secara hukum bisa dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional seperti berikut. Arbitrase Internasional Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional ialah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator wasit yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi suatu keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan arbitrase dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan. Pengadilan Internasional Mahkamah Internasional Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui pengadilan ialah mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional International Court of Justice. Anggota masyarakat internasional jarang sekali menempuh proses ini. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Hukum Bisnis Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya Contoh Sengketa Internasional 1. Irak dan Kuwait Penyebabnya Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki. Cara Penyelesaian Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai. Solusi menurut saya Sebaiknya negara – negara di dunia tidak ada yang saling iri karena keunggulan di setiap negara itu berbeda – beda. Ada yang unggul di bidang pertanian, ada yang unggul di bidang pertambangan, dan sebagainya. Seharusnya harus saling berkerja sama melengkapi satu sama lain. Jangan saling iri yang akhirnya juga rugi karena muncul perang dan orang yang tidak berdosa menjadi terbunuh. Jadi, intinya kita harus saling berkerja sama agar hidup menjadi damai. 2. Indonesia dan timor leste. Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara RI dengan Timor Leste. Penyelesaian sengketa Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB untuk mendapatkan perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas hektare ha dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara TTU.Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah. Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara 3. Jepang Dan Korea. Perebutan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku antara China-Jepang telah berlangsung sejak tahun 1969. Sengketa ini diawali ketika ECAFE menyatakan bahwa diperairan sekitar Pulau Daioyu/Senkaku terkandung hidrokarbon dalam jumlah besar. Kemudian pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah yang kemudian diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut. 4. Jepang Terhadap Rusia Awal mula munculnya masalah hubungan antara Rusia dan Jepang tentang kepulauan ini adalah adanya perjanjian Shimoda 1855, dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa “Selanjutnya batas antara kedua negara akan terletak antara pulau Etorofu dan Uruppu. Seluruh Etorofu harus milik Jepang; dan Kepulauan Kuril,yang terletak di sebelah utara dan termasuk Urup, akan menjadi milik Rusia.” Pulau Kunashir, Shikotan dan Kepulauan Habomai, yang terletak di sebelah selatan Iturup, tidak secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian dan dianggap sebagai pulau-pulau yang tidak disengketakan. Namun masalah bermula ketika terjadi perang Rusia-Jepang tahun 1904-1905 dimana mereka saling memperebutkan wilayah Manchuria. Kemudian, pada tahun 1905 Perjanjian Porsmouth merupakan solusi awal yang menyebutkan dimana setengah dari kepulauan shakalin selatan mejadi milik Jepang dan Kuril menjadi milik uni soviet. Perjanjian damai Jepang atau yang lebih dikenal dengan perjanjian San Francisco tanggal 8 September 1951, di dalamnya memuat pasal-pasal yang menunjukkan tanggung jawab Jepang sebagai negara yang harus menanggung beban biaya yang ditimbulkan selama masa penjajahan. Dalam perjanjian San Francisco juga tertuang pasal tentang wilayah yang harus dikembalikan kepada negara asal. Akibat dari perjanjian tersebut yakni pernyataan bahwa Jepang harus menghentikan semua klaim terhadap Kepulauan Kuril, namun perjanjian tersebut juga tidak mengakui kedaulatan Uni Soviet atas Kepulauan Kuril. Rusia bertahan pada sikapnya, bahwa kedaulatan Uni Soviet atas kepulauan-kepulauan tersebut diakui dengan adanya perjanjian-perjanjian pada akhir Perang Dunia II namun klaim Rusia ditolak Jepang. Masalah ini berdampak terhadap hubungan bilateral kedua negara dimana masalah ini sudah hampir berlanjut selama 65 tahun. Selama itu kedua negara ini melakukan konfrontasi secara Sehingga konflik ini terus bertahan hingga puncaknya pada tahun 2007 sebuah kapal patroli Rusia melakukan tembakan terhadap nelayan Jepang di kawasan tersebut dengan alasan bahwa nelayan tersebut telah masuk kedalam wilayah yuridiksi Rusia. Tokyo meminta kepada Moskow untuk meminta maaf dalam insiden tersebut namun justru Moskow melakukan penambahan kekuatan militer di kawasan tersebut. Kunjungan Presiden Dmitri Medvedev ke Kepulauan tersebut dianggap Tokyo sebagai salah satu bentuk provokasi dari Rusia, kemudian reaksi dari Jepang adalah menarik duta besar dari Moskow dan juga memprotes keras kedutaan Rusia di Tokyo. Menurut Wohlforth negara sering kali harus bertindak egois, terutama bila dihadapkan pada pilihan kepentingan diri sendiri dan kepentingan kolektif. Dalam kondisi anarkis seperti ini setiap negara harus menolong dirinya sendiri self-help. Maka cara yang dilakukan oleh Jepang dalam memperjuangkan kepulauan Kuril tersebut cukup beralasan dan masuk akal. Jepang tidak ingin kehilangan wilayah tersebut sebab selain bisa memperluas wilayahnya, di sisi lain kepentingan Jepang akan kepulauan tersebut juga cukup besar. Di gugusan kepulauan tersebut selain terdapat potensi perikanan yang cukup besar juga terdapat unsur mineral yang bisa mendongkrak perekonomian negara, sehingga apapun akan dilakukan oleh Jepang dalam memperebutkan pulau tersebut. Morgenthau juga mengatakan bahwa setiap kegiatan negara dalam kegiatan politik hubungan internasional atau dalam konteks hubungan dengan negara lain, adalah melakukanstruggle of Power yang memiliki makna bahwa setiap negara akan melakukan perebutan kekuasaaan agar kepentingan negaranya tercapai[8]. Hal yang dilakukan Jepang dalam rangka mencapai tujuan nasional, yaitu mendapatkan wilayah tersebut dengan cara meminta dukungan Amerika Serikat dan melakukan tekanan terhadap pemerintah Rusia dengan mengajak pihak Rusia melakukan hubungan bilateral guna membahas kepulauan tersebut. Selain itu Jepang juga menggunakan hukum internasional untuk menekan Rusia dalam kepemilikan kepulauan tersebut. Jepang melakukan klaim atas kepemilikan kepulauan tersebut dengan dasar perjanjian Shimoda, namun menurut Rusia klaim itu hilang setelah Jepang melakukan perang dengan Rusia pada tahun 1905. Perang tersebut mengakibatkan putusnya hubungan diplomatik yang berarti semua produk hukum diantara kedua negara tersebut batal, sehingga pada akhirnya langkah yang diambil dalam konteks kepemilikan kedua negara atas kepulauan Kuril adalah siapa yang terakhir menduduki kepulauan tersebut adalah yang berhak memiliki, dan yang terakhir menduduki kepulauan tersebut adalah Rusia. Jika dilihat dari perkembangan hubungan negara Jepang dan Rusia terhadap masalah perbatasan terseebut, dapat dipastikan kata damai atas kepulauan tersebut antara kedua negara masih jauh dari harapan. Meskipun kedua negara sering melakukan pertemuan tingkat tinggi, kedua negara tidak pernah mencapai kata sepakat, karena tidak ada negara yang akan memberikan wilayahnya kepada negara lain secara percuma. Puncaknya bahkan hingga terjadi perang diantara kedua negara yang berkonflik. Sengketa ini juga akan membuat proses remiliterisasi dalam negera Jepang semakin kuat. Meskipun dalam konstitusi Jepang artikel 9 yang mengatakan bahwa Jepang tidak akan memiliki kekuatan militer selamanya, dan tergantung atas militer Amerika Serikat. Melihat prospek ancaman dari negara lain selain dengan Rusia cukup besar, diantaranya konflik perbatasan dengan Korea Selatan yakni pulau Doko dan RRC, konflik dengan Taiwan atas kepemilikan senkyuku, serta nuklir Korea Utara merupakan ancaman serius yang harus dipikirkan dan tentunya tidak akan bisa terus bergantung terhadap negara lain. Tidak menutup kemungkinan dilakukannya amandemen terhadap konstitusi tersebut. Karena sampai kapan Jepang akan bergantung terhadap kekuatan Amerika Serikat dalam hal pertahanan. Meskipun isu remiliterisasi ini menyebabkan beberapa Perdana Menteri harus meletakkan jabatannya, tidak menutup kemungkinan isu ini menguat karena ancaman akan kedaulatan negara Jepang semakin terlihat Dampak Bagi Kedua Negara Masalah ini berdampak terhadap hubungan bilateral kedua negara dimana masalah ini sudah hampir berlanjut selama 65 tahun. Selama itu kedua negara ini melakukan konfrontasi secara Sehingga konflik ini terus bertahan hingga puncaknya pada tahun 2007 sebuah kapal patroli Rusia melakukan tembakan terhadap nelayan Jepang di kawasan tersebut dengan alasan bahwa nelayan tersebut telah masuk kedalam wilayah yuridiksi Rusia. Tokyo meminta kepada Moskow untuk meminta maaf dalam insiden tersebut namun justru Moskow melakukan penambahan kekuatan militer di kawasan tersebut. Kunjungan Presiden Dmitri Medvedev ke Kepulauan tersebut dianggap Tokyo sebagai salah satu bentuk provokasi dari Rusia, kemudian reaksi dari Jepang adalah menarik duta besar dari Moskow dan juga memprotes keras kedutaan Rusia di Tokyo. Solusi dari Sengketa Jepang Terhadap Rusia Arbitrase Arbitrasi berperan untuk memberi pihak-pihak yang bersengketa kesempatan mendapatkan keputusan dari hakim atau hakim-hakim berdasarkan pilihan mereka sendiri. Arbitrasi memberikan keputusan yang mengikat. Akibatnya tidak akan timbul masalah penafsiran, pembatalan dan sebagainya, keputusan arbitrasi akan memutuskan sengketa. Merills menyatakan bahwa kelebihan dari arbitrasi adalah arbitrasi dapat digunakan untuk menghasilkan penyelesaian atas masalah yang dipilih dan berlandaskan pada suatu dasar yang di setujui. Cara-cara penyelesaian perdamaian mempunyai kelebihan di samping juga adanya kekurangan. Tentu saja bagi setiap negara yang bersengketa menghendaki jalan keluar yang terbaik dan menghindari penyelesaian dengan cara kekerasan, seperti peperangan. Karena cara kekerasan ini justru akan mendatangkan malapetaka baru bagi kehidupan masyarakat dan mengganggu kedamaian masyarakat internasional secara umum. Mahkamah Internasional Merupakan Pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus melalui persetujuan dari semua Pihak yang bersengketa. Pengadilan-pengadilan Lainnya Salah satu Persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era Globalisasi adalah Persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebgai sebuah Organisasi perdagangan dunia memiliki sistem peradiln tersendiri dalam kaitannya dengan Penyelesaian sengketa. Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari
1j6Hg. erkh3j018e.pages.dev/400erkh3j018e.pages.dev/228erkh3j018e.pages.dev/527erkh3j018e.pages.dev/252erkh3j018e.pages.dev/318erkh3j018e.pages.dev/505erkh3j018e.pages.dev/586erkh3j018e.pages.dev/38
dibawah ini yang bukan merupakan sengketa internasional adalah